"Saya dan Pak Martono (Ketua DPD Golkar Jatim) akan menemui Pak
Ical agar segera menyelesaikan pelunasan ganti rugi. Dalam waktu
dekat," kata Soekarwo ditemui di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan
Pahlawan, Surabaya, Rabu (29/5/2015).
Pria yang kerap disapa Pakde Karwo ini menjelaskan, persoalan yang terjadi di semburan lumpur Lapindo adalah peta terdampak dan tak terdampak. Sementara area yang masuk ke peta terdampak adalah tanggung jawab dari PT MLJ selaku juru bayar Lapindo Brantas Inc.
Atas semburan lumpur, lanjutnya, pihak Lapindo tidak bersalah karena sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). Sementara pembayaran ganti rugi ini, berdasarkan konsep keikhlasan.
"Kami tidak bisa menekan. Pemerintah tidak bisa memaksa. Saya hanya bisa mendorong dan mendorong. Kabarnya sih akan dilunasi pada November mendatang, tapi saya akan mengahadap Pak Ical dulu," ujarnya.
Kendati demikian, Pakde Karwo belum bisa memastikan pada November mendatang PT MLJ benar-benar melunasi ganti rugi atau mengundur waktu lagi. Berdasarkan pengalaman sebelumnya yang dijanjikan pelunasan pada Mei, ternyata sampai saat ini korban lumpur masih belum mendapatkan haknya.
Informasi yang dihimpun, PT MLJ akan melunasi ganti rugi sebesar Rp786 miliar. Namun, harapan warga yang menerima ganti rugi pada bulan ini diperkirakan akan pupus karena belum ada kejelasan waktu pembayaran.
Pria yang kerap disapa Pakde Karwo ini menjelaskan, persoalan yang terjadi di semburan lumpur Lapindo adalah peta terdampak dan tak terdampak. Sementara area yang masuk ke peta terdampak adalah tanggung jawab dari PT MLJ selaku juru bayar Lapindo Brantas Inc.
Atas semburan lumpur, lanjutnya, pihak Lapindo tidak bersalah karena sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). Sementara pembayaran ganti rugi ini, berdasarkan konsep keikhlasan.
"Kami tidak bisa menekan. Pemerintah tidak bisa memaksa. Saya hanya bisa mendorong dan mendorong. Kabarnya sih akan dilunasi pada November mendatang, tapi saya akan mengahadap Pak Ical dulu," ujarnya.
Kendati demikian, Pakde Karwo belum bisa memastikan pada November mendatang PT MLJ benar-benar melunasi ganti rugi atau mengundur waktu lagi. Berdasarkan pengalaman sebelumnya yang dijanjikan pelunasan pada Mei, ternyata sampai saat ini korban lumpur masih belum mendapatkan haknya.
Informasi yang dihimpun, PT MLJ akan melunasi ganti rugi sebesar Rp786 miliar. Namun, harapan warga yang menerima ganti rugi pada bulan ini diperkirakan akan pupus karena belum ada kejelasan waktu pembayaran.