JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menganggarkan dana subsidi bahan bakar minyak (BBM)
di tahun depan Rp 193,8 triliun. Suatu jumlah yang besar, namun
dinilai tidak tepat sasaran. Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa pemilik mobil mendapat subsidi Rp 120.000 per hari.
Ada
cara untuk menekan subsidi tersebut, tanpa harus menaikkan harga BBM.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Rinaldi Dalimi menjelaskan
pengurangan subsidi BBM bukan dilakukan dengan cara menaikkan harga
BBM. Subsidi BBM ini dinilai tetap perlu ada namun harus tetap sasaran.
"Salah satu cara untuk menekan subsidi BBM tersebut adalah dengan
menaikkan pajak kendaraan bermotor pribadi dan memasukkan komponen
pajak BBM dalam tarif tol," ungkap Rinaldi dalam diskusi di MNC Tower
Jakarta, Selasa (23/10/2012).
Menurut Rinaldi, selama ini
orang-orang kaya juga turut menikmati subsidi BBM karena masih ada
mobil pribadi yang menggunakan premium. Cara ini agak susah ditekan
karena pemerintah hanya memberikan himbauan dan tidak bisa melarang
orang dengan mobil pribadi membeli premium.
Dengan cara menaikkan
pajak kendaraan bermotor pribadi, maka dana dari hasil pajak ini akan
bisa dialokasikan dalam bentuk subsidi yang lebih tepat sasaran.
Nantinya besaran pajak ini juga akan disesuaikan dengan jenis kendaraan
maupun harga kendaraan itu sendiri. Semakin mewah maka semakin besar
pula pajaknya.
"Menaikkan harga BBM ini hanya akan memberikan
efek psikologis. Jika BBM naik, maka harga-harga kebutuhan lain juga
naik. Masyarakat akan panik," tambahnya.
Selain menaikkan pajak
kendaraan bermotor pribadi, Rinaldi juga mengusulkan agar komponen
tarif tol juga dimasukkan pajak BBM. Hal ini dilakukan karena sebagian
besar pengguna jalan tol merupakan mobil pribadi atau milik orang kaya.
"Misalkan memasukkan komponen pajak Rp 500 ke tarif tol. Jika
dikalikan jumlah pengguna jalan tol, itu sudah bisa dikalkulasikan
berapa besar jumlahnya. Dana itu bisa dialokasikan ke subsidi BBM.
Semacam subsidi silang," kata Guru Besar Fakultas Teknik Universitas
Indonesia tersebut.
Namun, kata Rinaldi, agar dana hasil kenaikan
pajak kendaraan bermotor ataupun pajak dalam tarif tol ini bisa
langsung masuk ke kas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM), maka harus ada perubahan aturan perpajakan baru. "Sehingga
dananya nanti bisa langsung dialokasikan ke subsidi BBM, tidak
bercampur dengan kas negara dari sektor pajak," tambahnya.