JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas)
Pengawasan dan Pengendalian BBM Bersubsidi yang berada di bawah BPH
Migas menemukan penyelewengan BBM bersubsidi senilai Rp 289,1 miliar.
Ini merupakan temuan dari Januari hingga September 2012.
Ketua
BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng mengungkapkan penyelewengan ditemukan
di Kalimantan Timur, Batam, Belitung, Jambi, Aceh, Palembang dan
Lampung. "Jumlah nilai barang bukti BBM hasil penindakan tim satgas
BBM sebesar Rp 289,1 miliar," kata Andi saat Rapat Dengar Pendapat
dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Rabu (24/10/2012).
Menurut Andy,
rincian temuan barang bukti tersebut meliputi minyak solar sebanyak
100.000 liter di Lampung dengan nilai Rp 985,8 juta. Hasil penindakan di
Batam, Belitung, Jambi dan Aceh jumlahnya Rp 111,2 miliar. Rinciannya
minyak solar sebanyak 619.300 liter senilai Rp 5,968 miliar, premium
sebanyak 24.800 liter senilai Rp 233,1 juta, minyak tanah sebanyak 600
liter senilai Rp 5,4 juta dan Marine Fuel Oil (MFO) sebanyak 250,109
juta liter senilai Rp 105,04 miliar.
Sementara hasil penindakan di
Palembang ditemukan minyak solar sebanyak 365.000 liter senilai Rp
176,88 miliar serta hasil penindakan di Lampung berupa minyak solar
sebanyak 7.500 liter senilai Rp 60,5 juta.
"Satgas mengungkap
modus penyalahgunaan BBM Bersusbidi ialah dengan cara mengoplos dan
menimbun BBM Bersubsidi untuk tujuan menjual kembali dengan harga yang
lebih tinggi dan tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Niaga," tambahnya.