Jakarta - Pasca bubarnya BP Migas 13 November 2013 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka dibentuklah SK Migas sebagai satuan kerja sementara pengganti BP Migas. Namun belum 2 bulan, SK Migas akan diubah lagi menjadi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SK Khusus).
Menteri ESDM Jero Wacik mengtakan, nama Satuan Kerja Sementara menimbulkan banyak keraguan bagi pelaku industri hulu migas.
"Ini karena ada 'sementara' jadi membuat industri hulu Migas bertanya-tanya, ragu. Kalau sementara nanti bagaimana investasi investor yang miliaran dolar, kok diurusin sementara. Sementara sampai kapan," kata Jero Wacik di acara Penyerahan Rencana Kerja dan Anggaran Kegiatan Hulu Migas 2013, di Kantor Pusat SK Migas, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Untuk itu akan ada Peraturan Presiden (Perpres) yang baru terkait SK Migas. Perpres itu nanti akan kembali menata ulang SK Migas.
"Jadi nanti akan ada Perpres baru lagi terkait SK Migas, untuk menata ulang, misalnya sementara SK Migas tidak lagi sementara, jadi ada satuan kerja khusus, jadi SKK (Satuan Kerja Khusus)," ucapnya.
Bulan ini, kata Jero, Perpres tersebut akan keluar. "Bulan ini Perpresnya beres," ucapnya.
Bahkan kata Jero, jadi nanti selain nama yang berubah, Kepala SK Migas dan logonya juga bakal berubah.
"Jadi semuanya berubah, termasuk logonya juga, yang penting asal KKS oke, karena walaupun sampai saat ini masih ada kata sementara, dan ada jaminan dari saya, ya walau sementara tetap jalan juga, dulu ada MPR Sementara (MPRS) 11 tahun sementaranya, bisa pilih presiden lagi, ya inilah Indonesiaa, semuanya jalan," tandasnya.