Pemerintah pada 1 Agustus,
sudah melarang BBM bersubsidi dipakai oleh mobil dinas. Karenanya,
pemerintah daerah harus pandai menghemat anggaran.
Pemerintah Kota
Malang, Jawa Timur, akan menerapkan penggunaan bahan bakar gas (BBG)
untuk kendaraan dinas, baik mobil maupun sepeda motor.
"Antisipasi
dan solusi sudah disiapkan. Yakni, kami telah dapat tawaran dari
Kementerian ESDM, untuk memakai bahan bakar gas dengan jatah 1000
kendaraan dinas. Tawaran itu langsung direspon positif oleh Pemkot
Malang," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Muhammad Shofwan,
Senin (30/07).
Pemakaian bahan bakar gan, jelas Shofwan, dinilai
sangat hemat dari berbagai sisi. Baik harganya yang hanya Rp 38 ribu per
tabung gas, dan hal itu sudah bisa dipakai dengan jarak tempuh kurang
lebih 200 kilometer.
"Menggunakan BBG, juga tak menyebabkan polusi udara dan sangat ramah lingkungan," katanya.
Minggu
ini, kata Shofwan, pihaknya berencana akan memberi respon resmi ke
Kementerian ESDM, serta menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada
pegawai di lingkungan Pemkot Malang. "Yang jelas, rencana pakai BBG
ini, sangat positif. Apalagi, Kementerian ESDM akan memberi alatnya
secara gratis. Kalau tak ada halangan kami akan gunakan bahan bakar gas
pada kendaraan dinas pemkot yang tak sampai 1000," akunya.
Ditanya
soal kekhawatiran meledak saat digunakan, Shofwan mengatakan tidak
perlu takut, karena beberapa kota lain di Indonesia, sudah ada yang
mencobanya. "Kita tidak khawatir akan meledak. Jakarta dan Surabaya
sudah mencoba. Hingga saat ini tergolong aman dan ada masalah," katanya.
"Keinginan
Pemkot Malang, semua mobil dinas bisa menggunakan BBG itu. Tapi kalau
mobil lama sudah tidak bisa. Mobil lama keluaran di bawah 2008, tak bisa
memakainya.Yang bisa, hanya mobil tahun 2008 ke atas," kata Shofwan.(MALANG, KOMPAS.com)