Fraksi-fraksi partai koalisi DPR RI menyampaikan penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dengan syarat.
Mereka menyebutkan angka-angka persentase sebagai syarat bagi
pemerintah menaikkan harga BBM. Meski menyatakan menolak, sikap
fraksi-fraksi ini dinilai pro-kenaikan harga.
"Selama menggunakan
persentase, semua mungkin naik. (Memberi syarat) 20 persen juga mungkin
naik," ungkap pengamat energi, Kurtubi, di sela Rapat Paripurna DPR RI
di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/3/2012).
Kurtubi menyebutkan,
harga minyak mentah dunia (ICP) berada di rata-rata 127 dollar AS per
barrel. Bahkan, beberapa hari lalu, ICP pernah mencapai harga 128 dollar
AS per barrel dan kemungkinan untuk menembus angka itu sangat besar.
Oleh karena itu, Kurtubi menilai, opsi yang dikembangkan DPR dalam rapat
paripurna hanyalah "ya" atau "tidak" untuk kenaikan harga BBM.
"Tidak
"ya-tidak". Ini akan naik meski mensyaratkan 5 persen, 10 persen, 15
persen. Semakin gede persentasenya semakin kecil kemungkinan naiknya.
Tetapi 20 persen itu masih mungkin naik kalau harga ICP naik melewati
128 dollar AS," tuturnya.
Melihat kecenderungan sikap
fraksi-fraksi partai koalisi ini, Kurtubi melihat bahwa keputusan Dewan
akan mengarah pada menyetujui kenaikan harga BBM. Jika itu terjadi,
Kurtubi khawatir DPR akan melanggar keputusan MK tahun 2003 mengenai
penetapan harga BBM.
Selain opsi "hitam" dan "putih", Kurtubi juga
mendorong agar DPR menghitung ulang besaran subsidi untuk BBM melalui
besaran biaya pokok dan tidak menggunakan referensi harga pasar. (sumber: kompas.com)